Follow Us

Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 ribu per bulan Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:01
Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Kolase Grid

Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan.

Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan.

Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.

Baca Juga: Kekayaan Puan Maharani Melonjak Drastis Setelah Jadi Menteri Jokowi, Ternyata Suami Ketua DPR yang Jarang Tersorot Kamera Ini Bukan Orang Sembarangan

Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima hingga Rp 2,4 juta bantuan dari pemerintah.

Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

Febrio mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif. Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.

"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak.

Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest