Namun itu hanya berlaku di zona hijau atau daerah yang minum kasus Covid-19.
Hanya saja, semenjak kasus Covid-19 di Indonesia tembus 100.000 kasus, pemerintah tidak memperbolehkannya.
Akibatnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menggunakan cara lain.
Di mana dia memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik.
Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya."
"Bisa itu, sudah kita bebaskan."
"Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.