Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.
Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.
Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.
Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.
Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.
Nadiem Makarim memperbolehkan Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).