Secara rinci, dokumen tersebut menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari rupiah murni Rp113,1 triliun (87,5%), pagu penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1,6%), pagu penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4%), dan SBSN Rp900 miliar (0,7%).
Kementerian Pertahanan beralasan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang pertahanan.
Adapun, program-program tersebut meliputi program penggunaan kekuatan, program modernisasi alutsista dan non-alutsista dan sarana dan prasarana pertahanan, program pembinaan sumber daya pertahanan dan program profesionalisme dan kesejahteraan prajurit.
Maret lalu, Indonesia sempat lakukan transaksi dengan militer Rusia untuk membeli produk alutsista mereka.
Mengetahui itu, Amerika Serikat (AS) meradang hebat bahkan blak-blakan larang Indonesia membeli produk negeri Beruang Merah.
Padahal, Indonesia sudah terlanjur akuisisi jet tempur kelas berat Sukhoi Su-35 11 unit, gelontorkan dana 1,1 miliar dolar AS.
Lalu apakah pelarangan AS ini membuahkan hasil?
Rupanya benar, Indonesia pada 15 Maret 2020 dikabarkan sampai batalkan pesanan.
Padahal segala infrastruktur, pelatihan hingga banyak hal disiapkan menyambut datangnya Super Flanker itu.