Follow Us

youtube_channeltwitter

Tiap Bulan Bisa Bawa Pulang Uang Lebih Tinggi dari ASN Biasa, Begini Rincian Gaji PNS Bea Cukai yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Terima 9 Tunjangan Ini di Luar Gaji Pokok

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:41
Ilustrasi PNS Bea Cukai
dok. Bea Cukai

Ilustrasi PNS Bea Cukai

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

6. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Hidupnya Jauh Lebih Tenang Setelah Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Tiba-tiba Ngamuk Hingga Minta Bantuan Polisi: Orang Ngajakin ML ke Cewek Gue

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA

8. Perjalanan dinas

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x