"Karena nggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Edy menyampaikan, kedua selebriti tersebut masih akan menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu jadwal persidangan.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," katanya.
"Nanti inshaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dia diamankan bersama 3 orang lainnya, yakni pasangannya dan 2 orang staf.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menemukan 5 butir pil putih riklona dan 7 butir pil tramadol.
Sementara itu ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi.