Fotokita.net - Sebelum merilis kasus resmi Covid-19, Korea Utara menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.
Seperti layaknya negara lain di dunia, Korea Utara juga menerapkan pemakaian masker ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.
Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.
Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.
Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.
"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.
Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.