Berita Baik Buat PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus, Inilah 6 Tunjangan yang Didapat ASN di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 28 Juli 2020 | 08:26
 
Ilustrasi PNS
Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Tulis Pendapat Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19, Anji Malah Dikecam Jurnalis Foto, Meski Sudah Minta Maaf Tapi Sang Musisi Masih Belum Puas...

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri,PNSmenjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga adabiaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

Halaman Selanjutnya

6. Tunjangan Makan

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x