Rp 1.260.000 untuk IIIA
Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Ilustrasi PNS
3. Tunjangan Suami/Istri
Nominaltunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.