5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000
"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir, Senin (27/7/2020).
Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.
Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangnkan," imbuh Perpres tersebut.