"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Baca Juga: WhatsApp Kita Disadap Orang Lain? Begini 5 Tanda Akun WA Lagi Dipantau Tanpa Izin

Tukang pijat keliling di Surabaya yang diduga setubuhi istri penyewanya, Dwi Apriyanto (40) saat digelandang ke Mapolsek Sukolilo
Kasus Lain di Madiun
Sementara, di tempat lain WA (24), perempuan asal Madiun yang kos di Surabaya diperkosa oleh temannya cari kerja. Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020).
Korps Bhayangkara ini mengamankan teman WA yakni Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Ilustrasi rudapaksa
Endy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020).