Dimakzulkan DPRD Lantaran 4 Alasan Ini, Kenali Perjalanan Karier Bupati Jember Faida yang Penuh Liku

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 23 Juli 2020 | 17:05
 
Bupati Jember, Faida (tengah) saat peluncuran program angkutan gratis untuk pelajar tertentu, Selasa (5/11/2019)
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Surya.co.id/Sri Wahyunik

Bupati Jember, Faida (tengah) saat peluncuran program angkutan gratis untuk pelajar tertentu, Selasa (5/11/2019)

Baca Juga: Foto-fotonya Selalu Kebanjiran Like, Siapa Sangka Prilly Latuconsina Terus Diledek Teman-temannya Gegara Ngotot Tak Mau Lepaskan Keperawanan Sebelum Nikah: Pantesan Putus Pegangan Tangan Doang!

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten. “Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Baca Juga: Bak Sultan yang Banyak Uang, Pantas Saja Prabowo Subianto Siap Borong Pesawat Tempur Paling Mahal Ini, Ternyata Kemenhan Punya Anggaran Belanja Tertinggi di Kabinet Jokowi

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular