Di laporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 PNStahun 2020, dengan rincian:
- APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.
- APBD: Rp 13,86 Triliun.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitutidakdiberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yangtidakmasuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13 PNS.
- Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 PNS mengacu pada regulasi:
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural