Resmi, Menteri Keuangan Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Pada Bulan Agustus, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan Jabatan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Juli 2020 | 07:00
 
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Di laporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 PNStahun 2020, dengan rincian:

  1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

  1. APBD: Rp 13,86 Triliun.
Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Berapi-api Bahas Utang Indonesia yang Lebih Besar dari Malaysia, Tiba-tiba Sri Mulyani Cuma Berkomentar Begini Saat Ditanya Kabar Pencairan Gaji ke-13 PNS

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitutidakdiberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yangtidakmasuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13 PNS.

  1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 PNS mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Posisinya Makin Terjepit Pasukan Tempur Taktis, KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Kembali Kehilangan 2 Tokoh Penting Ini, TNI: Mereka Dihadang Tim Satgas Pamtas

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular