Follow Us

Bisa Keluar Masuk Indonesia Seenak Jidat Hingga Injak Harga Diri Aparat, Sosok Penting Ini Harus Turun Tangan untuk Pulangkan Buronan Djoko Tjandra: Perlu Lobi Tingkat Tinggi dengan PM Malaysia

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 21 Juli 2020 | 07:34
Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG

Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Fotokita.net - Nama buronan kakap Djoko Tjandra masih saja ramai jadi perbincangan publik. Maklum, keberhasilan maling negara ini mengurus administrasi kependudukan seperti menampar aparat dan penegak hukum Tanah Air.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak mengetahui keberadaan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang disebut-sebut telah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, secara formal mestinya Joko masih berada di Indonesia karena ia tak tercatat dalam data perlintasan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Jokowi Malah Bersyukur Tak Lakukan Kebijakan yang Banyak Didesak Warga: Saya Tak Bisa Bayangin Kalau Dulu Kita Lockdown

"Secara de jure yang bersangkutan masih di Indonesia, namun secara de facto imigrasi tidak tahu keberadaan yang bersangkutan," kata Arvin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat data perlintasan Joko Tjandra dalam database yang mereka miliki.

"Sesuai penjelasan Dirjen Imigrasi dalam beberapa kali kesempatan, bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dalam database imigrasi," kata Arvin.

Baca Juga: Jerinx SID Bernafsu Terima Tantangan Masuk Ruang Penyembuhan Pasien Corona Tak Pakai APD, Dokter Indra Yovi Akhirnya Malah Malas Ladeni Ocehan Sang Musisi: Sudahlah Tak Usah Ditanggapi

Arvin pun menepis kemungkinan Joko meninggalkan Indoensia tanpa terdeteksi Imigirasi.

Ia menuturkan, dalam UU Keimigrasian, setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Djoko Tjandra
Dokumen Kontan

Djoko Tjandra

Setiap pemeriksaan, lanjut Arvin, akan tercatat dalam database perlintasan yang dimiliki Ditjen Imigrasi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest