"DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan epmerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) yang berisi tiga dokumen.
"Saya membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen, satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud.
Mahfud menyebut RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak ditentang masyarakat.
RUU BPIP disebut Mahfud untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat tentang ideologi Pancasila, di mana TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi pijakan dalam pembahasan RUU BPIP.
"Itu ada di dalam RUU ini, menimbang butir 2 sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbang butir 2itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," ujar Mahfud MD.
Simak maklumat Habib Rizieq Shihab, tiba-tiba minta MPR gelar sidang pemakzulan Jokowi, alasan mengejutkan.
Unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diwarnai dengan kehadiran Habib Rizieq Shihab dalam bentuk suara.
Dalam maklumat yang diperdengarkan ke pengunjuk rasa, Habib Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur.
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI ini meminta MPR RI menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi dari kursi Presiden.