Follow Us

Jokowi Minta Anggaran Belanja Pemerintah Cepat Dikeluarkan, Pemerintah Akhirnya Umumkan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Catat Rincian Besaran yang Bakal Diterima

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 09 Juli 2020 | 07:38
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, didampingi Ibu Negara Iriana, berswafoto bersama warga yang menyambut kunjungannya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Minggu (27/10/2019). Dalam kunjungannya, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati senja di Kaimana dengan duduk di tepi anjungan Laut Ara
Indonesian Presidential Palace

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, didampingi Ibu Negara Iriana, berswafoto bersama warga yang menyambut kunjungannya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Minggu (27/10/2019). Dalam kunjungannya, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati senja di Kaimana dengan duduk di tepi anjungan Laut Ara

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Dilepas BJ Habibie Lewat Alasan Cerdas Ini, Begini Kondisi Ekonomi Timor Leste Setelah 18 Merdeka dari Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Kini Jadi Viral, Foto Kemasan Indomie Goreng dengan 2 Macam Bumbu Saus Ternyata Sudah Ada Sejak 10 Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Editor : Fotokita

Latest