Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
PNBP ekspor benih lobster disesuaikan dengan harga pasar.
Dia ingin, pemasukan bagi negara terus berjalan sembari menunggu budidaya di dalam negeri siap.
Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Artinya, ekspor benih lobster tidak terus menerus dilakukan.
"PNBP ekspor benih lobster ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.
KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.
Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti.
Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.