Follow Us

Istri Hakim PN Medan Menangis Saat Bacakan Pembelaan, Majelis Hakim yang Tampak Emosi Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Buat Zuraida Hanum, Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 02 Juli 2020 | 07:13
Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum
Tribunnews.com

Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani Senang Jual Diri? Janda 3 Anak Malah Bongkar Kelakuan Vicky Nitinegoro di Atas Ranjang, Tapi Sosok yang Tak Disangka-sangka Ini Diakui Bisa Bikin Puas Kebutuhan Batinnya

Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.

Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Editor : Fotokita

Latest