Fotokita.net-Pembunuhan itu menjadi perhatian dunia.Doang Thi Huong (30), TKW Vietnam dan rekannya, Siti Aisyah (26), TKW asal Indonesia yang bekerja di Malaysia, menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pada awalnya Siti dan Huong terancam dihukum mati, karenaundang-undang di Malaysia yang akan memberi hukum gantung bagi pelaku pembunuhan.
Pejabat Korea Selatan dan negara-negara Barat menuduh Korea Utara sebagai dalang dan kedua perempuan itu dikambing hitamkan.
Huong dan Siti diduga membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un dengan racun saraf di bandara Kuala Lumpur.
Setelah Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan pada 11 Maret 2019, rekannya, Huong akan segere menyusulnya menghirup udara bebas.
TKW asal Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara akansegera dibebaskan.
Dilansir dari Asia One pada Senin (1/4) Doan Thi Huong merasa senang karena hukumannya diringankan, "Saya senang," ucapnya.
Sebelumnya, Doang Thi Huong dijatuhi hukuman penjara tiga tahun empat bulan, namun hukumannya akan direndahkan.
Pengacaranya, Hisyam Teh, mengatakan Huong bisa dibebaskan pada awal Mei karena perilakunya yang baik.