Kemudian dalam menyelesaikan kasus ini, pihak Syahrini disebutkan menggunakan dua pengacara.
Aisyahrani mengatakan menggunakan jasa pengacara dari Andi Simangunsong.
Dan satu pengacara lagi, yakni Hotman Paris Hutapea.
"Di sini saya memakai dua pengacara, satu dari law firm Andi Simangunsong dan Bang Hotman Paris Hutapea," terang Aisyahrani.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang mengunggah konten pornografi yang disebut mirip dengan penyanyi Syahrini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (27/5/2020).
Kombes Pol Yusri menjelaskan kasus yang dilaporkan oleh Syahrini adalah penyebaran konten bermuatan pornografi.
Serta usaha pencemaran nama baik Syahrini dengan menyebarkan fitnah atau kabar tidak benar.
Dalam pelaporan itu, maka kasus ini masuk dalam Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.