Follow Us

Tak Percuma Reino Barack Tunjuk Pengacara Kondang Bertarif Rp 1,3 Miliar, Aisyahrani Akhirnya Sukses Bongkar Konspirasi Orang-orang Terkenal yang Ingin Jatuhkan Kakaknya: 'Teman-teman Nanti Akan Tahu'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 29 Mei 2020 | 15:17
Tim Syahrini dan pengacara kondang Hotman Paris.
Tribunnews

Tim Syahrini dan pengacara kondang Hotman Paris.

Tepat tujuh hari kemudian, polisi berhasil meringkus para pelaku terkait video yang disebarkan akun Instagram @danunyinyir99.

Yusri menerangkan, pelaku berjumlah 2 orang dan diamankan di sekitar Kediri, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun Instagram @danunyinyir99," terang Yusri.

Setelah ditangkap, kedua pelaku lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Tragis! Negara Ini Sengaja Sembunyikan Wabah Corona dari Rakyatnya Sendiri, Siapapun yang Jadi Korban Meninggal dengan Gejala Covid-19 Langsung Diperlakukan Seperti Ini

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur,"

"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," lanjut Yusri.

MS, Tersangka pencemaran nama baik Syahrini, sekaligus pemilik akun Instagram @danunyinyir99
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

MS, Tersangka pencemaran nama baik Syahrini, sekaligus pemilik akun Instagram @danunyinyir99

Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest