Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.
Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi tiduri perempuan
Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.
(Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul"Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia".