PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya Penerima pensiun atau tunjangan.
Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
CPNS
Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Wakil menteri PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.