Fotokita.net -Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memilih untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daripada lockdown atau karantina wilayah.
Jokowi memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.
Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan.
Provinsi DKI Jakarta ialah pemerintah daerah pertama yang memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April.

Mulai 28 April 2020, Surabaya terapkan aturan PSBB.
Wilayah DKI Jakarta disebut memilki kabar baik tentang perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19Doni Monardo.
Doni menyebutkan, penyebaran virus corona di DKI Jakarta semakin mengalami perlambatan dari waktu ke waktu.
"Kami jelaskan juga khusus DKI, perkembangan yang terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan yang sangat pesat," kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020) kemarin.