Follow Us

Rahasianya Makin Terbongkar Setelah Dicokok Polisi, Raja Halu dari Jawa Ini Tinggal di Rumah Bedeng illegal di Ancol Selama 6 Tahun: Pindah Karena Terbakar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 16 Januari 2020 | 08:21
Fakta Keraton Agung Sejagad Terkuak Usai Dicokok Polisi, Sinuhun dan Kanjeng Ratu Bukan Suami Istri Sah hingga Syuting Kerajaan di Rumah Kontrakan
Kompas.com

Fakta Keraton Agung Sejagad Terkuak Usai Dicokok Polisi, Sinuhun dan Kanjeng Ratu Bukan Suami Istri Sah hingga Syuting Kerajaan di Rumah Kontrakan

Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.

Baca Juga: Bak Gayung Bersambut, Kru Televisi Ini Ikut Bongkar Sifat Asli Seteru Nikita Mirzani Itu: 'Tengilnya Minta Ampun, Sok Ngartis'

Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42). Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan itu.

Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu. Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS. Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.

Baca Juga: Foto Kebanjirannya Bikin Gaduh Netizen, Penyanyi Cantik Itu Ternyata Habis Lakukan Hal Ini Sewaktu Air Masuki Rumahnya: 'Itu Pun Belum Nyisir'

Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest