Hal ini diketahui saat pengecekkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019).
Dari kunjungan Ombudsman yang dipimpin oleh Adrianus Maleila itu juga ditemukan perbedaan mencolok pada luas dan fasilitas di dalam sel Setnov dibandingkan sel narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin.
Kedatangan Adrianus Meliala didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak serta Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.
Awalnya Adrianus mengecek blok Timur yang disebutkan Kalapas tengah dalam keadaan renovasi untuk standarisasi sehingga tidak terlihat napi.
Ratusan napi yang didominasi terpidana kasus korupsi itu dipindahkan sementara ke sebuah selasar yang dulunya merupakan area ruang perkantoran petugas lapas.
Namun, Adrianus dan rombongan tetap melakukan pengecekkan ke bagian lantai 2 blok tersebut. Mereka menyasar sel nomor TA 04 yang biasanya ditempati Setnov.
Sel Setnov tidak seperti sel napi lainnya.
Tampak pintu sel tertutup dan terdapat tulisan 'Perawatan Medis'.
Selain itu, terdapat gembok yang hanya bisa dibuka dengan sistem sidik jari penghuninya!
Tak pelak, hal tersebut mengejutkan Adrianus.