Follow Us

Dicopot Mendadak Sebagai Dirut TVRI, Rupanya Begini Deretan Kesalahan Helmy Yahya yang Bikin Kesal Dewan Pengawas: Bakal Jadi Kisruh Panjang?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 Desember 2019 | 07:03
Helmy Yahya menikmati menu Mie Kaki Kambing.
Instagram/@helmyyahya

Helmy Yahya menikmati menu Mie Kaki Kambing.

Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga Program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak, karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Helmy merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat itu, Helmy mengatakan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy yang diterima pada Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Biarpun Tim Polo Air Raih Medali Emas Pertama, Tetap Saja Kontingen Indonesia Sulit Jadi Juara Umum dalam SEA Games 2019 Filipina. Bahkan, Kita Harus Siap Prestasi yang Buruk. Begini Alasannya

Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat itu.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest