Follow Us

Tak Dicopot Rini Soemarno Padahal Terbukti Lakukan Rekayasa Keuangan, Kini Dirut Garuda Indonesia Akhirnya Telan Pil Pahit dari Menteri BUMN yang Baru: 'Ini Menyedihkan'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 05 Desember 2019 | 17:17
Dirtu Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan Menteri BUMN Erick Tohir
kompas.com

Dirtu Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan Menteri BUMN Erick Tohir

Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar 239,94 juta dollar AS yang sebesar 28 juta dollar AS yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Baca Juga: Garuda Indonesia Mendarat Darurat di Halim Perdanakusumah, Tapi Penumpang Tak Diperbolehkan Turun dari Pesawat. Begini Penjelasannya

“Tadi tidak dibacakan surat keberatan kami karena tadi pimpinan rapat menyatakan cukup dengan dinyatakan dan sudah dilampirkan di Annual Report (2018),” ujar Chairal Tanjung, Komisaris GIAA di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Menurut dia, dirinya meminta surat keberatan dirinya dan Dony Oskaria bisa dibacakan dalam RUPST yang digelar hari ini. Namun tidak disetujui oleh pimpinan rapat sehingga hanya disertakan sebagai lampiran dalam laporan tahunan perusahaan ini.

Berdasarkan laporan keuangan tahun lalu, GIAA mencatat pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS dan laba tahun berjalan sebesar 5,02 juta dollar AS. Padahal sebelumnya perusahaan masih mencatat rugi sebesar 213,39 juta dollar AS pada tahun 2017 lalu.

“Kami tidak ada masalah, sebenarnya secara bisnis Garuda oke, kuartal I juga naik. Kami hanya keberatan terhadap satu transaksi itu saja. Itu tidak perlu dijelaskan karena masalah pendapat, kami tidak sependapat dengan perlakuan akuntansinya,” lanjutnya.

Pesawat Garuda Indonesia
Dok. Humas Kementerian Pariwisata

Pesawat Garuda Indonesia

Menurut CT, laporan tahun lalu tetap diterima dan disetujui pemegang saham dengan catatan dua dissenting opinion dari dua komisaris.

Penolakan ini sebutnya, hanya sebagai pelaksanaan hak-hak sebagai komisaris terkait dengan perlakuan akuntansi yang kurang sesuai.

Sementara Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN menyampaikan terkait dengan laporan keuangan itu merupakan wewenang dari direksi perusahaan.

Sebagai perusahaan terbuka, Kementerian BUMN tidak akan ikut campur lebih jauh karena laporan keuangan sudah diaudit.

Baca Juga: Jadi Andalan dalam Tim Garuda Muda, Penyakit Langka Ini Buyarkan Mimpi Pesepak Bola Asal Maluku Harumkan Nama Indonesia di Piala Dunia

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest