"Niat saya sebenarnya tidak seperti itu (mencopot semua pejabat). Tetapi dengan pihak kalau ada oknum atau figur yang di BUMN ternyata seperti kontroversi dalam arti menyalahgunakan hal-hal seperti ini, ya teman-teman wartawan lebih mengerti jawabannya," kata dia.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, berdasarkan claim tag yang ditemukan onderdil motor Harley Davidson itu tercatat milik penumpang pesawat tersebut yang berinisial SAW.
Onderdil motor itu dikemas di dalam 15 boks berwarna cokelat. Sedangkan pemilik dua unit sepeda Brompton beserta asesoris lainnya itu berinisial LS.
Sepeda dan asesoris tersebut ditemukan dalam tiga buah boks berwarna cokelat. Kedua orang tersebut tercatat dalam manufest penumpang pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia.
“Betul (SAW dan LS berdasarkan manifest adalah penumpang),” ujar Deni, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.
“Dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Garuda Indonesia menyebut spare parts atau onderdil Harley Davidson yang ada di pesawat baru A330-900 Neo merupakan barang bawaan (bagasi) salah satu karyawan perusahaan pelat merah itu.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan memastikan karyawan tersebut akan bertanggung jawab. Termasuk membayar bea masuk atau pajak impor onderdil Harley Devidson tersebut.
"Karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur-prosesur lain yang akan dikenakan. Spare part juga akan dipergunakan oleh karyawan dan bukan untuk diperjual belikan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).