Follow Us

Berkali-kali Ucapkan Syukur, Sofyan Basir Beberkan Rencananya Usai Lolos dari Jeratan Hukum. KPK Pun Tak Tinggal Diam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 November 2019 | 06:00
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah.

"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.

Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi.Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota.

Baca Juga: Lolos dari Tuduhan Tindak Korupsi, Momen Haru Mantan Dirut PLN dan Keluarga Terekam dalam Gambar. Lantas, Apa yang Dilakukan KPK?Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara.

Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp 1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp 900 juta.Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar.

Baca Juga: Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Penutupan tulisan KPK dengan kain hitam yang dilakukan sejak Minggu (8/9/2019) itu merupakan bagian dari aksi simbolis jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika rev
ANTARA

Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Penutupan tulisan KPK dengan kain hitam yang dilakukan sejak Minggu (8/9/2019) itu merupakan bagian dari aksi simbolis jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika rev

KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. (Kompas.com/Republika Online)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest