Follow Us

Sempat Berkonflik dan Tolak Pengangkatannya Sebagai Menkes, Kini IDI Malah Menitipkan 7 Harapan Ini Kepada Dokter Terawan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:24
Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyi pasal enam Kodeki: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat".

Baca Juga: Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai Jadi Alasan Jokowi Pilih Kembali Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan. Apa Saja Itu?

"Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor," jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," imbuh Prijo.

Terapi pengobatan, kata Prijo, lagi-lagi mesti sejalan dengan sumpah dokter dan kode etik, termasuk dokter dilarang mempromosikan diri.

Testimoni yang berasal dari para pejabat, selebriti papan atas, atau pasien bukanlah evidence base yang menguatkan penelitian akedemik untuk layak dalam dunia medis.

Presiden  Direktur  Astra  Prijono  Sugiarto  menyerahkan   donasi  secara  simbolis  kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Dr.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.
PT Astra International Tbk

Presiden Direktur Astra Prijono Sugiarto menyerahkan donasi secara simbolis kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Dr.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.

Sanksi pemecatan dokter Terawan oleh IDI berlangsung selama 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia DR. dr. Terawan Agus Putranto melaksanakan kunjungan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (30/10/2019).

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh IDI terkait kunjungan ini, Ketua IDI dr. Daeng M. Faqih, SH, MH. menyampaikan bahwa rasa prihatin terhadap kabar di media sosial yang "mencoba mengadu domba IDI dengan Presiden terkait pengangkatan Menteri Kesehatan yang baru".

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest