Follow Us

Sempat Berkonflik dan Tolak Pengangkatannya Sebagai Menkes, Kini IDI Malah Menitipkan 7 Harapan Ini Kepada Dokter Terawan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:24
Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini sendiri sempat menjadi sorotan karena terapi cuci otak alias brain wash dirinya dianggap kontroversial.

Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai mencopot keanggotan dokter Terawan dari organisasi itu.

IDI juga menolak pemilihan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

Kontroversi terapi Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke berujung pada pemecatan sementara Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

"Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana

Pada pasal empat tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest