Follow Us

Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 25 Oktober 2019 | 07:00
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, setiap teknologi dan metode pengobatan mesti melalui uji klinis.

"Harus dibuktikan kembali bahwa dengan cara itu saja apakah bisa menggantikan terapi konservatif yang ada? Belum tentu, dia harus membuktikan," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Presiden  Direktur  Astra  Prijono  Sugiarto  menyerahkan   donasi  secara  simbolis  kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Dr.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.
PT Astra International Tbk

Presiden Direktur Astra Prijono Sugiarto menyerahkan donasi secara simbolis kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Dr.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.

Marsis menjelaskan, metode dan teknik pengobatan yang diterapkan Terawan telah teruji secara akademis ketika ia memperoleh gelar doktor di bidang kedokteran.

Namun, metode tersebut tetap harus diuji secara klinis dan praktis untuk bisa diterapkan kepada masyarakat luas.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
kompas.com

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

3. Dianggap melanggar kode etik IDI

Kontroversi terapi Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke berujung pada pemecatan sementara Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

"Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest