Ada beberapa pihak ikut andil dalam menentukan apakah kereta ini bisa berangkat ataupun tidak.
Baca Juga: Mengapa Warga Aceh Gelar Aksi Bela Ustaz Abdul Somad? Demo Ini Banyak Diikuti oleh Anak Remaja

Tragedi Bintaro
Harian Kompas edisi 20 Oktober 1987 menjelaskan bahwa yang menentukan boleh tidaknya KA berangkat bukanlah masinis. Ada seseorang yang berada di luar lokomotif yang memiliki kewenangan.
Ketika kereta itu melintasi antar-stasiun, hak penuh berada di Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) yang memakai pet merah. Sedangkan di dalam stasiun, terdapat pula juru langsir yang mengatur rambu kereta.

Tragedi Bintaro
Ketika mau jalan, PPKA tak bisa semaunya memberangkatkan kereta. Dia harus berkoordinasi dengan dua atau tiga stasiun berikutnya untuk mengetahui jalur yang akan dilewati itu aman atau tidak.
Peristiwa yang terjadi di Bintaro merupakan sebuah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian petugas.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman kepala Stasiun Serpong yang memberangkatkan KA 225 dengan tujuan Jakarta Kota. Kereta itu berangkat menuju Sudimara tanpa mengecek kondisi di stasiun.
Hasilnya, tiga jalur kereta yang berada di Stasiun Sudimara penuh akibat kedatangan KA 225.