Selain faktor jalan, ada pula faktor kelalaian pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas.
Menurut Budi, kondisi jalan yang mulus dan lancar, seringkali membuat pengendara meningkatkan kecepatan laju kendaraannya.
Padahal, ada rambu yang mengatur batas kecepatan, yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Diatur pula jarak aman 100 meter antar kendaraan.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang
“Kan kadang tidak dipatuhi, karena kondisi jalan mulus, nyaman, sehingga memacu kendaran setinggi-tingginya,” kata Budi.
Dengan kondisi itu, ketika ada rem mendadak, para pengemudi tidak bisa menghindar secara tiba-tiba, sehingga menyebabkan tabrakan beruntun. “Kalau semua mematuhi lalu lintas, kecelakaan bisa diminimalisir,” kata Budi.
Sejumlah pihak seperti Direktorat Pekerjaan Umum, Jasa Marga, kepolisian, dan sejumlah pakar pernah melakukan evaluasi dan penelitian di jalur tersebut. Evaluasi dititikberatkan pada kilometer 90 sampai kilometer 100 yang dipetakan rawan kecelakaan.

Salah satu korban selamat dari kecelakaan Tol Cipularang menceritakan bahwa mobil yang ia kendarai tertabrak kendaraan di belakangnya hingga terbang
Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ofyar Z Tamin mengatakan, mulai dari kilometer 100, kondisi jalan agak menurun.
Menurut dia, ketika jalan menurun akibat beban massa dari kendaraan, tanpa disadari kecepatan semakin bertambah tinggi.