Letda Kowad Ikut Terancam Bui Karena Ulah Mayor Bagas, Foto Wajah Selingkuhan Perwira Paspampres Sampai Disebarkan

Minggu, 11 Desember 2022 | 08:19
Istimewa

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Fotokita.net - Seorang prajurit wanita TNI AD (Kowad) Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikut terancam masuk bui karena ulah Mayor Inf Bagas Firmasiaga, perwira Paspampres.

Setelah pengakuan Letda Kowad Grace Ersi Rooman diperkosa Mayor Bagas di sela tugas pengamanan KTT G20 Bali viral, publik kembali dikejutkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak TNI.

Dari hasil pemeriksaan terkini, Letda Kowad disebutkan bukan diperkosa oleh Mayor Bagas. Keduanya menjalani hubungan intim atas dasar suka sama suka. Foto wajah selingkuhan perwira Paspampres itu sampai disebarkan di media sosial.

Mulanya kasus itu mencuat ke publik yang dinarasikan Mayor Bagas Firmasiaga, oknum perwira Paspampres memperkosa Letda Kowad Grace Ersi Rooman. Namun, fakta kasus itu terkuak bahwa keduanya melakukan hubungan intim atas dasar saling suka.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim-red). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan," kata Panglima TNI Jenderal Andika kepada wartawan saat di Solo, Kamis (8/12/2022).

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

Lalu, apa ancaman sanksi untuk keduanya?

"Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika lalu menerangkan, keduanya berkali-kali melakukan tindakan asusila."Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.

Baca Juga: Ini Sosok Letda Kowad Grace Ersi Rooman, Ngaku Digagahi Mayor Bagas Perwira Paspampres, Foto Wajahnya Disebarkan Usai Ketahuan Selingkuh

Istimewa

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Dalam proses hukum di internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada Mayor Bagas perwira Paspampres, saat ini digugurkan.

Sebagai gantinya, Mayor Bagas perwira Paspampres besera Letda Kowad Grace Ersi Rooman itu dikenakan Pasal 281 tentang Asusila.

"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkas Andika.

Dalam pemberitaan yang membuat publik heboh, narasi awal yang beredar adalah pengakuan seorang kowad Kostrad diperkosa saat bertugas melakukan pengamanan untuk kegiatan pengamanan KTT G20 di Bali.

Letda Kowad Grace Ersi Rooman dan Mayor Bagas perwira paspampres tersebut memang sudah daling kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus yang semula disebut dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Dikatakan mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban mengaku saat itu disebut sedang tidak enak badan. Oknum mayor yang dinas di Paspampres itu disebut memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun diakui korban meninggalkan trauma mendalam untuknya.

Tanda-tanda cerita pemerkosaan diragukan sempat diisyaratkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dudung menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan do Mabes AD, Jakarta Pusat.

"Kita kan akan cek apakah betul pemerkosaan atau tidak, kita cek dulu. Belum (sampai pada) proses ceritanya bahwa itu (betul) diperkosa," ujar Dudung, Rabu (7/11/2022).

Perkembangan terkini, Letda Kowad Grace Ersi Rooman ikut terancam bui karena ulahMayor Bagas Firmasiaga. Bahkan, foto wajah selingkuhan perwira Paspampres itu sampai disebarkan di media sosial.

Baca Juga: Giliran Foto Wajah Letda Kowad Tanpa Sensor Disebarkan, Ternyata Selingkuh dengan Mayor Bagas Perwira Paspampres

Istimewa

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun. Letda Caj (K) GER adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3, Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

NamaLetda Caj (K) Grace Ersi Roomansendiri tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Pelantikan perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.

Ist

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

Letda Caj (K) Grace Ersi Roomandiketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999. ArtinyaLetda Caj (K) Grace Ersi Rooman saat ini masih berusia 23 tahun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Mabes TNI, Letda Kowad melakukan hubungan intim dengan Mayor Bagas atas dasar suka sama suka. Keduanya dinilai bisa terjerat pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Jika suka sama suka itu artinya perzinahan hubungan seksual seperti suami istri antara laki-laki dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, ya zina. Itu keduanya bisa dihukum penjara," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Diketahui, oknum paspampres tersebut sudah berkeluarga, sementara prajurit wanita Kostrad, belum berkeluarga. Keduanya bisa dijerat Pasal 411 KUHP. Berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Fickar menyebut keduanya juga bisa terkena hukuman maksimal. Hukuman tersebut yakni dipecat.

"Bisa dihukum maksimal pecat, bahkan bisa diteruskan pidana zina yang hukumannya penjara," jelas Fickar. "Ya (terancam 1 tahun penjara)," lanjutnya.

Baca Juga: Foto Sosok Mayor Bagas Perwira Paspampres Kadung Dihujat, Cinta Terlarangnya dengan Letda Kowad Berujung Begini

Ist

Prajurit Kowad Letda Caj K Grace Ersi Rooman ikit terancam masuk bui karena ulah Mayor Bagas. Foto wajahnya sampai disebarkan.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya