Fotokita.net - Mental pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) rusak. Oknum perwira Paspampres, yakni Mayor Inf Bagas Firmasiaga jadi omongan publik lantaran diduga memperkosa prajurit Wanita Angkatan Darat (Kowad), Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.
Aksi bejat Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilakukan saat Letda Caj (K) GER sedang jatuh sakit saat bertugas pelaksanaan KTT G20 Bali.
Untuk diketahui, Tindakan Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER. Kini menjadi kasus yang tengah disorot.
Terkini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Selain itu dirinya sudah ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mayor Inf Bagas Firmasiaga diduga mengenal Letda Caj (G) GER sejak proses pelatihan pengamanan KTT G20.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Letda Caj GER yang berasal dari Divisi 3/Kostrad ini mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.
Mayor Inf BF dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20 di Bali.
Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika Letda GER sedang tidak enak badan, Ia pun beristirahat di sebuah kamat hotel di Bali.
Saat sedang berisitirahat, Mayor Inf Bagas Firmasiaga datang hendak bertamu. Bagas Firmasiaga mengetuk pintu kamar Letda GER malam itu.
Namun Letda GER yang sedang kurang fit menolak Mayor Inf Bagas Firmasiaga bertamu.
Namun begitu, Bagas tetap ingin masuk dengan alasan mau koordinasi pengamanan KTT G20 Bali. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 November 2022 malam.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga akhirnya dipersilahkan masuk oleh Letda GER. Keduanya kemudian berbincang di sofa terkait pengamanan KTT G20 Bali.
Tak berselang lama, Letda GER tak sadarkan diri lantaran kondisi kesehatan tubuhnya menurun.
Kesempatan ini digunakan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga untuk lancarkan aksi bejatnya.
Setelah sadar, Letda GER syok karena dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sementara Inf Bagas Firmasiaga sudah pergi.
Kasus dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan oleh korban Letda Caj (K) GER kepada kolega dan komandannya.
Letda Caj (K) GER mengaku sangat trauma dengan peristiwa yang dialaminya.
Diketahui, oknum Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia merupakan Wadanden 2 Grup C Paspampres. Dia diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali saat KTT G20.
Akibat perbuatan itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan setelah dijadikan tersangka.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.
Mental pengawal Presiden Jokowi rusak, 5 jenderal sampai turun tangan. Foto oknum perwira Paspampres disebarkan netizen di media sosial.
5 jenderal ini bersuara keras akibat ulah amoral oknum perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang memperkosa Letda Kowad Caj GER.
Kelima jenderal ini antara lain Jenderal Andika Perkasa, Letjen Maruli Simanjuntak, Letjen Chandra W Sukotjo, Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, dan Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum Paspampres yang memperkosa perwira wanita ini segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana.
Jenderal Andika tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12//2022).
Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan usai korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
“Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban,” kata Maruli, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, Puspomad menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).
Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan perwira Paspampres Mayor Inf BF ini sudah ditahan di Mako Paspampres untuk menunggu proses hukum dari POM TNI.
Penahanan Mayor Inf BF dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum. “Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12/2022).
Sementara itu Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022) mengatakan bahwa korban masih dalam pemeriksaan medis. “Masih dalam pemeriksaan medis,” katanya.
Laksda Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.
“Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.
(*)