Belum Sempat Dibakar Ferdy Sambo, Barang Bukti Ini Bikin Suami Putri Candrawathi Pasrah Dijerat Hukuman Mati, Foto Lawasnya Sempat Beredar

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:56
Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Fotokita.net - Barang bukti yang ditemukan polisi bikin suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo pasrah bakal dijerat hukuman mati. Rupanya barang bukti yang ditemukan itu belum sempat dibakar Ferdy Sambo usai menghabisi Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bekerja membuka tabir kasus kematian Brigadir J, yang sejak awal sudah dinilai penuh dengan kejanggalan. Begitu kasus ini sampai ke telinganya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tiga kali memerintahkan Kapolri agar penembakan Brigadir J dibuka secara terang-benderang.

Baru-baru ini, Tim Khusus Polri dikabarkan berhasil mengamankan barang bukti kunci yang belum sempat dibakar Ferdy Sambo. Barang bukti ini diyakini bikin suami Putri Candrawathi pasrah dijerat hukuman mati. Foto lawasnya sempat beredar di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," sebut Kapolri kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Ditambah Putri, saat ini total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus kematian ajudan eks Kadiv Propam itu. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya juga dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Terkini, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasuspembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Dibentak Sopir Putri Candrawathi, Bharada E Lihat Wajah Brigadir J Berubah Jadi Begini, Foto Kondisi Ajudan Ferdy Sambo Disorot

Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang dhimpun wartawan media massa, dalam kasus ini Putri diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yoshua, meski dia ditetapkan tersangka tapi Putri tidak ditahan. Putri pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sekadar informasi, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Khusus Polri menyampaikan, pihaknya sudah menemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi menyebutkan, CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. "Dengan sejumlah tindakan penyidik," sebut Andi.

Belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo, barang bukti yang ditemukan Tim Khusus Polri ini diyakini bikin suami Putri Candrawathi pasrah dijerat hukuman mati. Foto lawasnya sempat disebarkan netizen di media sosial.

Tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menggeledah tiga lokasi di Jakarta Selatan bersamaan dengan penetapan Ferdy sebagai tersangka. Ketiga tempat itu adalah rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III Nomor 29 serta hunian mertua Ferdy di Jalan Bangka XI.

Baca Juga: Baru 6 Bulan Jadi Anak Buah Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Jember Ternyata Punya Hubungan Begini dengan Ulama Akar Rumput, Foto Sosoknya Tersebar

Istimewa

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Bukan cuma itu, timsus juga sempat menggeledah kediaman Ferdy di Perumahan Cempaka Residence, Magelang. Peristiwa di rumah ini disebut sebagai latar belakang terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Melansir pemberitaan majalah Tempo, Timsus disebut menemukan baju dan sepatu milik Ferdy Sambo dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu.

Sumber Tempo menyebutkan baju itu yang dikenakan Ferdy saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Kepada penyidik, Richard sempat menyatakan bahwa Ferdy ikut menembak Yosua. Bahkan, menurut dia, Ferdy lah yang menuntaskan eksekusi tersebut dengan melepaskan dua tembakan ke arah kepala.

Berdasarkan laporan Tempo, sumber yang dirahasiakan identitasnya menyatakan pakaian dan sepatu itu berlumur darah yang diduga milik Yosua.

"Pakaian tersebut tak sempat dibakar oleh Sambo," sebut sumber majalah Tempo yang secara khusus melakukan peliputan mendalam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan kabar penyitaan sepatu dan pakaian Ferdy tersebut oleh timsus. Akan tetapi, dia tak menyebut bahwa sepatu dan pakaian itu bersimbah darah."Bukan milik Brigadir J, tetapi milk FS," sebut Dedi.

Namun, timsus disebut tak menemukan sarung tangan hitam yang dikenakan Ferdy saat menembak Yosua. Sarung tangan itu telah dibuang Ferdy.

"Dia buang di jalan,” sebut Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono kepada wartawan Majalah Tempo.

Baca Juga: Karir Moncer di Divisi Propam Polri, Mimpi Kombes Agus Nurpatria Luluh Lantak Usai Masuk Klaster Perusak CCTV Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Ikut Dicari

Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

Timsus polri sempat menggeledah kediaman Ferdy di Magelang, Jawa Tengah pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022. Penggeledehan tersebut terkait dengan cerita soal latar belakang pembunuhan Yosua.

Sementara itu, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Agus mengatakan jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," terang Kabareskrim.

"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," tutup jenderal bintang 3 yang lebih senior dari Kapolri itu.

Baca Juga: Sembunyi Alasan Sakit, Putri Candrawathi Ternyata Paling Suka Pajang Benda Ini di Rumahnya, Foto Interior Hunian Ferdy Sambo Sempat Muncul

Facebook

Barang bukti yang belum sempat dibakar Irjen Ferdy Sambo ini diyakini bikin suami Putri Candrwathi pasrah dijerat hukuman mati.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya