Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka, Bharada E Akhirnya Mau Bicara dari Hati ke Hati Demi Lakukan Ini, Foto Kondisi Anggota Dicari-cari

Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:32
Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

Fotokita.net - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini.

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diamankan lantaran diduga melanggara prosedur penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

Sampai sejauh ini, baru Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Bharada E akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Foto kondisi terkini anggota Brimob yang ditahan di Rutan Bareskrim ini sampai dicari-cari.

Status Ferdy Sambo yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sudah mendapatkan penegasan dariKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (6/8/2022).

"Belum tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Tersangka kan dari Timsus. Inikan Irsus. Makanya jangan sampai salah," sebut Dedi kepada wartawan.

Dedi juga menjelaskan,tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. "Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," terang Dedi.

Dari pemeriksaan gabungan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas. "Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," kata Dedi.

Baca Juga: Minta Bayaran Pengacara Bharada E Diselidiki, Ahli Hukum yang Dipuji Megawati Pernah Curigai Kasus Nikita Mirzani, Foto Wajahnya Beredar

Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

Itu sebabnya, Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri. "Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," tambahnya.

Dedi juga menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. "Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," terang Dedi.

Ketika disinggung kesalahan Ferdy Sambo dalam penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir J, Dedi menerangkan dengan lugas kepada wartawan.

"Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya. Ini nanti saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru.

Saya menunggu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yang saya sebutkan, konsekuensi yuridis, konsekuensi keilmuan," terang Dedi panjang lebar.

Sementara Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka, Bharada E yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Foto kondisi terkini anggota Brimob sampai dicari-cari.

Bareskrim Polri telah menunjuk kuasa hukum baru untuk Bharada E. Penunjukan kuasa hukum yang baru dilakukan setelah Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca Juga: Ngaku Lihat Brigadir J Terkapar, Senior Bharada E Gagal Jawab Pertanyaan Kunci Komnas HAM, Foto Sosoknya Sampai Dikulik

Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," papar kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).

Deolipa mengatakan Bareskrim telah menunjuknya secara langsung untuk menjadi kuasa hukum Bharada E. Dia juga menyebut telah bertemu secara langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim.

"Kami ditunjuk secara langsung oleh Bareskrim untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer sebagai kuasa hukum yang bersangkutan, tapi kami tidak serta merta menjadi kuasa hukum. Tentu kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati," terangnya panjang lebar.

Deolipa mengatakan, Bharada E akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak Bharada E berencana akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8/2022) besok. "Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu," ujarnya.

Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" jelas Deolipa.

Deolipa juga menyebutkan, Bharada E mengaku sempat tidak nyaman dengan apa yang terjadi pada dirinya. Pengakuan itu diungkapkan tamtama Polri tersebut pada kuasa hukumnya yang dihunjuk oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ternyata Surat Tugas Bharada E Bukan Jadi Ajudan, Ketahuan Dapat Pistol dari Sosok Ini, Foto Sosoknya Sampai Dicari

Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

Deolipa telah melakukan pertemuan dengan Bharada E pada Sabtu (6/8/2022). Dalam pengakuannya, Bharada E sempat mengaku tidak nyaman dengan apa yang terjadi pada dirinya. Hal itu diungkapkan Bharada E saat bertemu dengan Deolipa secara langsung di Rutan Bareskrim.

"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," ujar Deolipa.

"Dalam posisi beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita sesutu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman beliau menghadapi perkara yang menimpa dia, sehingga dia banyak cerita dan kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati, terserah, apa adanya dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," sambungnya.

Deolipa Yumara menyatakan kliennya sudah dalam kondisi tenang dan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," tandas Deolipa.

Baca Juga: Pangkatnya Lebih Tinggi dari Brigadir J, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Ini Ngumpet di Balik Kulkas Saat Bharada E Balas Tembakan, Begini Foto Sosoknya

Facebook

Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim akhirnya mau bicara dari hati ke hati demi lakukan ini. Irjen Ferdy Sambo belum jadi tersangka.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya