Pantas Kapolri Copot Jabatan Ferdy Sambo, Irsus Polri Punya Bukti Mantan Kadiv Propam Sengaja Rusak TKP, Foto Kondisi Terkininya Jadi Misteri

Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:33
Facebook

Irsus Polri punya bukti Ferdy Sambo sengaja rusak TKP penembakan Brigadir J. Pantas Kapolri langsung copot jabatan Kadiv Propam.

Fotokita.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sendiri pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya, Kadiv Propam Polri. Bukan cuma itu, Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo,Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah punya bukti mantan Kadiv Propam sengaja merusak tempat kejadian perkara atau TKP penembakan Brigadir J. Foto kondisi terkininya jadi misteri usai dibawah ke Mako Brimob.

Kapolri langsung mencopot jabatan Ferdy Sambo ketika pemeriksaan Irsus mengarah adanyapelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Saat konferensi persdi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022),Kapolri mengumumkan pencopotan jabatan Ferdy Sambo. Sigit juga menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit. Kapolri juga menyebutkan,polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.

Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.

"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut, namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," kata dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Orang Kepercayaan Jokowi Bicara Soal Sanksi Pidana, Misteri Foto Brimob Bersenjata Lengkap di Bareskrim Terjawab

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sebut Dedi kepada wartawan Sabtu (6/8/2022). "Perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri," imbuhnya.

Terkait hal itu, Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah punya bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.

Kata Dedi, hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat khusus. Setelah irsus memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah Tempat Kejadian Perkara.

Dedi mengaku tidak mau terburu menyampaikan apa saja pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Irjen Sambo dalam kasus ini. Pasalnya, kata Dedi pemeriksaan sendiri belum rampung.

Namun, dia mencontohkan soal diambilnya mamera Closed Circuit Television saat olah TKP sebagai salah satu contoh pelanggaran yang ada dalam kasus ini.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," lanjut Dedi.

Baca Juga: Tatonya Bikin Heboh, Pengawal Ferdy Sambo Ternyata Jago Tembak di Medan Konflik, Foto Sosoknya Disorot Habis-habisan

Facebook

Irsus Polri punya bukti Ferdy Sambo sengaja rusak TKP penembakan Brigadir J. Pantas Kapolri langsung copot jabatan Kadiv Propam.

Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.

"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," kata Dedi.

Sementara itu menanggapi permintaan pengacara keluargaBrigadir J agar polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat, Dedi juga memberikan tanggapan begini.

"Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif," sebut Dedi. Foto kondisi terkini Ferdy Sambo jadi misteri usai dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua.

Kamaruddin Simanjuntak meminta orang yag mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.

"Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami.

Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," terang Kamaruddin kepada wartawan pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Hilang dari Daftar Pejabat Polri, Begini Ucapan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo yang Diungkit-ungkit Lagi, Foto Terkininya Sulit Ditemukan

Facebook

Irsus Polri punya bukti Ferdy Sambo sengaja rusak TKP penembakan Brigadir J. Pantas Kapolri langsung copot jabatan Kadiv Propam.

Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak untuk dipecat sebagai anggota Polri. Dia menyinggung amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dibuka secara transparan.

"Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka, ini nyawa orang loh sudah mati Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin.

Padahal presiden 2 sampai 3 kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden," ujarnya.

Menurut Kamaruddin mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.

"Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi.

Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh," tandas Kamaruddin panjang lebar.

Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Kasus Brigadir J yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Pasrah Dicopot, Foto Gelagat Sang Jenderal Sebelum Baku Tembak Jadi Kunci

Facebook

Irsus Polri punya bukti Ferdy Sambo sengaja rusak TKP penembakan Brigadir J. Pantas Kapolri langsung copot jabatan Kadiv Propam.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya