Minta Bayaran Pengacara Bharada E Diselidiki, Ahli Hukum yang Dipuji Megawati Pernah Curigai Kasus Nikita Mirzani, Foto Wajahnya Beredar

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57
Facebook

Ahli hukum yang dipuji Megawati ini minta bayaran pengacara Bharada E diselidiki. Dia juga pernah curigai kasus Nikita Mirzani.

Fotokita.net - Ahli hukum yang dapat pujian dari mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Sugeng Teguh Santoso meminta bayaran pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diselidiki. Sugeng yang juga ketuaIndonesia Police Watch (IPW) pernah mencurigai soal kasus Nikita Mirzani. Foto wajahnya beredar di media massa.

Beberapa waktu lalu, Sugeng mendapat penghargaan dari Megawati lantaran termasuk salah satu anggota tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Tim ini terdiri kumpulan ahli hukum yang pernah membela PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam kasus 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.

Sampai sekarang, Sugeng aktif menyoroti berbagai kasus besar yang muncul di Tanah Air. Tak terkecuali, kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Terkini, dia meminta bayaran pengacara Bharada E diselidiki polisi. Ahli hukum yang dipuji Megawati ini pernah curigai kasus Nikita Mirzani.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas telah menyatakan pengunduran diri bersama timnya dengan mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas yang dikelilingi wartawan di gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Andreas juga menekankan alasan pengunduran diri sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia menyebutkan, alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

Terkaitmundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bharada E,Sugeng Teguh Santoso menyebut, hal ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

Baca Juga: Ngaku Lihat Brigadir J Terkapar, Senior Bharada E Gagal Jawab Pertanyaan Kunci Komnas HAM, Foto Sosoknya Sampai Dikulik

Facebook

Ahli hukum yang dipuji Megawati ini minta bayaran pengacara Bharada E diselidiki. Dia juga pernah curigai kasus Nikita Mirzani.

"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong. Dengan mundurnya pengacara, artinya kita melihat di permukaan, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," papar Sugeng.

Sugeng menyebutkan, kemunduran Andreas juga menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E sejak awal dan sekarang ada perbedaan. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan.

"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," terang Sugeng yang pernah mencicipi hidup susah di Ibu Kota itu panjang lebar.

Ahli hukum lulusan FH Universitas Indonesia itu juga mengatakan, Andreas berhak mundur dalam kasus tersebut jika pernyataan Bharada E tidak konsisten.

"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," urai ahli hukum yang juga Sekertaris Jenderal Peradi.

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," tambah ahli hukum yang kenyang dengan beragam kasus besar di kepolisian. Itu sebabnya, foto wajahnya beredar di berbagai media massa.

Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki siapa yang membayar Bharada E untuk dibela dengan seorang pengacara.

Baca Juga: Ternyata Surat Tugas Bharada E Bukan Jadi Ajudan, Ketahuan Dapat Pistol dari Sosok Ini, Foto Sosoknya Sampai Dicari

Facebook

Ahli hukum yang dipuji Megawati ini minta bayaran pengacara Bharada E diselidiki. Dia juga pernah curigai kasus Nikita Mirzani.

Kata Sugeng, jika dilihat dari sisi pangkat Bharada E, maka terdapat kemungkinan bahwa dirinya tidak mungkin menanggung biaya bayar pengacara seorang diri. “Itu pengacara dibayar sama siapa? Cek. Kan Bharada E gajinya kecil. Bisa juga pihak lain yang membayar, tapi kliennya harus tetap jujur,” ujar Sugeng dilansir dari CNN Indonesia.

Sugeng mengaku hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang membayar uang sewa pengacara Bharada E. “Saya tidak tahu, yang dekat dengan dia kan ya Pak Ferdy Sambo dari awal,” sebut Sugeng.

Selain soal biaya pengacara, ia menilai pengunduran diri pengacara Bharada E adalah hal yang lumrah. Dirinya menduga pengacara Bharada E sudah mencium ada yang aneh dari keterangan Bharada E sehingga memutuskan untuk menyudahi perannya. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini menurut Sugeng, keterangan yang diucapkan oleh Bharada E tidak pernah konsisten alias selalu berubah.

Bukan cuma bayaran pengacara Bharada E yang diminta diselidiki, ahli hukum yang dipuji Megawati Soekarnoputri ini pernah mencurigai kasus Nikita Mirzani. Meski statusnya sudah tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan. Artis dengan model rambut bondol ini oleh pihak kepolisian hanya diwajibkan lapor.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, bebasnya Nikita pergi keluar negeri ini lantaran tidak disematkan status cekal oleh pihak kepolisian, sehingga tidak dipermasalahkan untuk pergi ke luar negeri.

Namun Sugeng menegaskan jika Nikita Mirzani tidak memenuhi kewajibannya untuk melapor setiap satu minggu sekali, pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa. “Bila tidak hadir lagi maka bisa digunakanred notice,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.

Terkait sepak terjang Nikita Mirzani ketika berurusan dengan aparat kepolisian, Sugeng menduga artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian. “Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ujar Sugeng menyayangkan.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menyampaikan bahwa Nikita terbang ke luar negeri untuk mengecek kondisi kesehatan. AKP Iwan mengklaim bahwa tim kuasa hukum Nikita juga telah bersurat kepada penyidik terkait kepergian Nikita ke luar negeri. “Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," kata AKP Iwan Sumantri kepada wartawan yang meminta konfirmasi pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Pangkatnya Lebih Tinggi dari Brigadir J, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Ini Ngumpet di Balik Kulkas Saat Bharada E Balas Tembakan, Begini Foto Sosoknya

Facebook

Ahli hukum yang dipuji Megawati ini minta bayaran pengacara Bharada E diselidiki. Dia juga pernah curigai kasus Nikita Mirzani.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya