Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Status Bharada E Belum Tersangka, Mantan Kadiv Hubinter Polri Sentil Nomor Senpi yang Dimiliki Anggota, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

Senin, 25 Juli 2022 | 10:08
Grid Networks Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.
Facebook

Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.

Fotokita.net - Kasus insiden baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Terkini, Polri menegaskan status Bharada E belum menjadi tersangka, masih tetap sebagai saksi.

Insiden kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua sedang dilakukan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Terkait dua kasus yang sedang ditangani itu, Polri menepis kabar miring yang beredar di publik. Terutama, menyangkut status Bharada E yang disebutkan menembak Brigadir J hingga tewas.

Pihak kepolisi menegaskan status Bharada E belum menjadi tersangka, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte sengaja menyentil nomor senjata api (senpi) yang dimiliki setiap anggota polisi. Foto sosoknya kembali jadi sorotan.

Peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangan resminya, polisi menyebutkan dua anggotanya yang saling tembak di rumah jenderal bintang dua itu. Brigadir J atau Brigadir Yosua adalahAjudan Drive Caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sementara itu, Bharada E adalah ADV Irjen Ferdy Sambo.

Dalam insiden baku tembak sesama polisi itu, Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Saat kejadian, Brigadir J menggunakan pistol jenis HS-9, sementara Bharada E disebutkan memakai senpi jenis pistol Glock 17 dengan magasin berisi 17 peluru kaliber 9 mm.

Terkini, penyidikan kasus kematian Brigadir J yang digelar Polda Metro Jaya terkaitdugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh sopir istri Irjen Ferdy Sambo.Sementara, di Bareskrim Polri, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilaporkan pihak keluarga.

Baca Juga: Bukan Bharada E, Ini Sosok yang Pindahkan Jasad Brigadir Yosua dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto Wajahnya Disembunyikan

Terkait dua kasus yang sedang dikerjakan itu, polisi menegaskan bahwa status Bharada E masih sebagai saksi. "Nggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Berkaitan berjalannya kasus yang sedang disidik itu,polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Rencananya saat rekonstruksi, polisi akan menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Iya betul (akan gelar rekonstruksi hadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan pada Sabtu (23/7/2022).

Sayangnya, Andi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Begitu juga dengan jadwal rekonstruksi.

Sementara itu,kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima jadwal rekonstruksi. Dia juga belum dapat memastikan apakah istri Irjen Ferdy Sambo bisa hadir dalam rekonstruksi karena harus dikonsultasikan dengan psikolog.

"Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Masih harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani," ujarnya.

Polri sudah menegaskan status Bharada E belum menjadi tersangka. Bharada E yang tembakannya menewaskan Brigadir J masih tetap berstatus sebagai saksi. Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyentil nomor senpi yang dimiliki anggota polisi. Foto sosoknya kembali menjadi sorotan.

Baca Juga: Sebelum Anaknya Tewas Ditembak Bharada E, Ibunda Brigadir Yosua Sebut Ajudan Kadiv Propam Pergi Liburan Bersama Si Jahat, Foto Sosoknya Jadi Sorotan

Facebook

Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.

Napoleon Bonapartemengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut untuk bersikap kesatria dan mengakui perbuatannya. "Gentle, jangan cemen karena ada korban. Terungkap atau tidak terungkapnya masalah ini sangat tergantung pada kepemimpinan Polri, kepemimpinan yang jujur. Namun, mari tetap kita dukung," katanya.

Napoleon juga meminta masyarakat untuk tetap mendukung Polri dalam pengusutan kasus tersebut. "Tolong publik tetap dukung institusi Polri," ujar Napoleon usai sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Napoleon menyambut baik langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yangmenonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Pol Hendra Kurniawan berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.

Namun, jenderal bintang dua itu mengingatkan bahwa penonaktifan sifatnya hanya sementara. "Begini, nonaktif sementara itu beda dengan diganti, nonaktif sementara masih bisa kembali. Jadi, mari kita pantau terus kasus ini perkembangannya sampai ke mana," ujar Napoleon.

Menurut Irjen Napoleon, insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi Brigadir J dan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022 itu merupakan perkara yang mudah disimpulkan.

Dia menuturkan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa, tidak perlu sampai membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). "Itu perkara yang mudah kok untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu lah TGPF," kata Napoleon.

Irjen Napoleon menuturkan bahwa masyarakat telah mengetahui adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa baku tembak tersebut.

Baca Juga: HP Miliknya Disita Polisi, Kekasih Brigadir Yosua Lega Masih Boleh Simpan Peninggalan Khusus dari Almarhum, Foto Wajahnya yang Letih Bikin Iba

Kompastv

Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.

Itu sebabnya, Napoleon meminta pihak kepolisian untuk bersikap jujur apa adanya. Sebab, tidak mungkin hal tersebut bisa ditutup-tutupi.

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," ucap Napoleon.

"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi-buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada Anda." Dengan gayanya yang blak-blakan itu, foto sosok Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjadi sorotan di media sosial.

Napoleon juga menyentil senjata api (senpi) pistol jenis Glock-17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.Menurutnya, senpi milik anggota Polri merupakan suatu hal yang khusus dan jelas tidak boleh dipakai oleh orang lain.

Bukan cuma itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga menyebut bahwa setiap senjata api sudah pasti memiliki nomor dan identitas pemiliknya. Itu sebabnya,menurutnya senjata api tidak boleh dipegang atau bahkan dititipkan oleh orang lain yang sama sekali tidak mempunyai wewenang melakukan itu.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain.

Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Kekasih Brigadir Yosua Sampai Harus Diperiksa 2 Kali, Tempat Kerjanya Sempat Ditutup Gegara Kasus Ini, Foto Mesra Ajudan Irjen Ferdy Sambo Masih Tersimpan

Kompastv

Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.

Napoleon melanjutkan penjelasannya, setiap anggota polisi sudah pasti wajib melewati beberapa prosedur sebelum diizinkan memiliki senjata api.

Ada dua syarat yang harus ditempuh anggota polisi biasanya yakni diminta untuk memenuhi syarat psikologi dan tidak boleh tempramental.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Napoleon.

Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung dari pangkat setiap anggota Polri.

"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.

Meski begitu Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," ujar Napoleon.

"Bukan hak saya untuk menjawab (kepemilikan Glock), karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tambahnya.

Baca Juga: Setiap Hari Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Umbar Fakta Sensitif, Tangan Kanan Kapolri Sampai Respons Begini, Foto Kamaruddin Simanjuntak Banjir Komentar

Facebook

Irjen Napoleon Bonaparte mantan Kadiv Hubinter Polri menyentil nomor pemilik senpi anggota polisi. Status Bharada E belum jadi tersangka.

(*)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya