Ternyata Segini Duit yang Diputar ACT dari 10 Negara, Foto Anies Baswedan Pakai Rompi Lembaga Kemanusiaan Diungkit-ungkit

Kamis, 07 Juli 2022 | 08:28
Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

Fotokita.net - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus menjadi sorotan. Terkini,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah duit yang masuk ke rekening ACT dari 10 negara. Uang masuk itu disebutkan diputarkan dulu melalui entitas bisnis. Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai rompi lembaga kemanusiaan itu diungkit-ungkit.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, PPATK menyebut dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

Dana yang dihimpun ACT itu disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi. Ternyata segini duit yang diputar ACT dari 10 negara, yang mengirimkan dananya ke lembaga kemanusiaan itu.

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," papar Ivan Yustiavandana.

Ivan juga menjelaskan, PPATK menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

"PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi atau kepemilikan yayasan dan bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam, memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," sebutnya.

Dalam temuan lainnya, PPATK berhasil mengungkap fakta bahwa ada yayasan-yayasan lain yang berafiliasi dengan ACT. Yayasan-yayasan tersebut tidak hanya terkait dengan pengumpulan zakat.

Baca Juga: Media Asing Sebarkan Foto Bantuan ACT di Sarang ISIS, Densus 88 Sampai Turun Tangan

"Lalu kemudian ada yayasan-yayasan lain, tidak hanya terkait dengan zakat, ada juga terkait dengan kurban, dan tentunya terkait dengan wakaf," ujar Ivan.

PPATK lalu mendapatkan data ada anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT. Ivan melanjutkan, PPATK juga menemukan ada satu perusahaan yang dalam waktu 2 tahun melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT. Pemilik perusahaan itu diungkapnya terafiliasi dengan pengurus ACT.

PPATK mengungkap transaksi yang dilakukan ACT ke sejumlah negara. Ivan Yustiavandana menjelaskan, selain transaksi dilakukan atas nama Yayasan, ada kiriman dana melalui individu dari pengurus hingga karyawan ACT.

Ivan menjerangkan, salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

"PPATK melihat ada beberapa, selain yayasan entitas, yayasan yang melakukan pengelolaan dana, PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata Ivan.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India," papar Ivan lagi.

Ivan menyebutkan pula bahwa ada karyawan ACT melakukan transaksi ke luar negeri dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Ivan menjelaskan dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

Baca Juga: Pantas Dilaporkan ke Densus 88, ACT Ternyata Ketahuan Kirim Dana Buat Kegiatan Terlarang, Foto Pendirinya Jadi Bulan-bulanan

Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan melakukan selama periode 2 tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," kata Ivan.

PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana kepada wartawan dalam acara jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

PPATK mengungkapkan alasan pihaknya baru menghentikan sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Salah satunya karena baru menerima data tambahan sehingga baru melakukan tindakan pembekuan.

Baca Juga: Cabut Izin ACT, Pengganti Tri Rismaharini Ternyata Lebih Galak, Foto Mensos Ad Interim Jadi Sorotan

Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

"Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," kata Ivan.

Ivan menuturkan setelah mendapatkan data tambahan, PPATK kemudian berinisiatif melakukan pembekuan rekening ACT. Dia mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya.

"PPATK kemudian berinisiatif melakukan kewenangan melakukan upaya pembekuan. Tapi sebelum itu bukan tidak ada yang dibekukan, ada yang dibekukan hanya terkait secara tidak langsung tadi itu sudah dilakukan," tuturnya.

Ivan menyampaikan pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan agar PPATK bisa melakukan analisis lebih lanjut. Nantinya analisis dilakukan untuk melihat ada tidaknya penyimpangan aliran dana.

"Ini bukan kita bicara telat atau tidak, kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Dan ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," imbuhnya.

PPATK menemukan adanya transaksi keuangan dari karyawan ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi. PPATK pun menjelaskan soal hasil temuannya itu.

Ivan mengungkapkan, dari hasil koordinasi dan hasil kajian, penerima dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan ACT itu terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda. Sang penerima, kata dia, pernah ditangkap oleh pemerintah Turki.

Baca Juga: Duit Sedekah Disebut Buat Cicil Rumah, Foto Sosok Istri Ketiga Pendiri ACT Dicari-cari, Jenderal Polri Sampai Turun Tangan

Facebook

ACT ternyata memutarkan uang dari 10 negara. Segini jumlahnya. Foto Anies Baswedan pakai rompi ACT diungkit-ungkit.

"Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang... ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK masih mendalami lebih lanjut perihal temuan ini. Apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ternyata segini jumlah duit yang diputar ACT dari 10 negara. Data ini muncul setelah PPATK menjelaskan ada 10 negara yang menjadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data itu berdasarkan transaksi pada 2014-2022.

"Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.

"Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja," ucapnya.

Dia kemudian menjelaskan 10 negara yang dimaksud. Dia juga mengatakan ada potongan yang dilakukan dalam transaksi. "Sepuluh negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Terima Gaji Rp 250 Juta dari Duit Sedekah, Ahyudin Pendiri ACT Ternyata Sudah Punya Lembaga Baru, Foto Wajahnya Sengaja Disebarkan

"Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.

Dia mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami. Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.

Setelah ramai diberitakan,izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pemberitaan ACT yang masif membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut terseret. Foto Anies Baswedan memakai rompi berlogo lembaga kemanusiaan itu diungkit-ungkit.

Rupanya Anies Baswedan pernah memuji lembaga ACT ini dan dimuat dalam situs resmi ACT. “Saya menyampaikan apresiasi kepada ACT, karena langsung bertindak cepat dan tanggap menciptakan satu sistem di mana mereka yang berpunya dapat memberikan kepada mereka yang kekurangan,” ucap Anies Baswedan.

Bahkan, pemerintah DKI Jakarta pernah menjalin kerja sama dengan ACT. Namun, setelahkasus dugaan penyelewengan uang umat di ACT terbongkar ke publik, Anies Baswedan menolak berkomentar lebih jauh.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya