Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Pemudik Tabrak Ibunya Sendiri Hingga Tewas, Foto Jalanan di Mojokerto Ramai Dibahas

Selasa, 03 Mei 2022 | 22:43
DetikJatim

Pemudik menabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Ini alasan polisi hentikan kasus kecelakaan maut pemudik itu.

Fotokita.net - Polisi menghentikan kasus kecelakaan maut pemudik yang menabrak ibunya sendiri hingga tewas. Foto jalanan di Mojokerto, Jawa Timur ramai dibahas.

Seorang ibu bernama Masringah (47) tewas ditabrak anaknya sendiri dalam kecelakaan fatal di Mojokerto.

Masringah tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Mojokerto pada Sabtu (30/4/2022) pagi.

Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang.

Dalam menangani kasuskecelakaan maut yang menewaskan Masringah, polisi menerapkan restorative justice (RJ). Masringah meregang nyawa usaiditabrak motor anaknya, Agus Wahyudi saat mudik.

Polisi menyebut Agus sebenarnya bisa saja dijerat dengan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya, Agus, kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Tragis! Pemudik Ini Renggut Nyawa Ibunya Sendiri di Mojokerto, Foto Lokasi Kecelakaan Maut Jadi Sorotan

Wihandoko menjelaskan pihaknya berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini alasan polisi menghentikan kasus pemudik tabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Rasa kemanusiaan menjadi pertimbangan kenapa kasus kecelakaan maut ini dihentikan.

Wihandoko mengungkapkan pihaknya tidak ingin Agus harus mendekam di penjara setelah kehilangan ibunya. Apalagi, Agus menabrak ibunya secara tidak sengaja.

"Kami merujuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021, kami bisa melakukan RJ dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan.

Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih lagi Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri," jelasnya.

Pihak keluarga dari Masringah pun menolak kecelakaan itu diproses hukum.

"Keluarga menolak kecelakaan tersebut diproses hukum," kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko, Selasa (3/5/2022).

Wihandoko menjelaskan, karena keluarga menolak anak Masringah, Agus Wahyudi (28), diproses hukum, maka polisi membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Renggut Nyawa Pemilik Moge BMW, Sopir Mobil Calya dalam Kecelakaan Maut di Senayan Dilepaskan, Foto Motor Korban Bikin Syok

DetikJatim

Pemudik menabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Ini alasan polisi hentikan kasus kecelakaan maut pemudik itu.

Surat pernyataan ini melibatkan kakak kandung Agus mewakili keluarga Masringah, Agus sendiri, serta pengendara sepeda motor Honda Supra Fit X yang juga terlibat kecelakaan.

Surat pernyataan itu diteken pada 30 April 2022.

Alasannya, ketiga pihak sepakat menyelesaikan kasus kecelakaan itu secara kekeluargaan.

"Walaupun masih keluarga, kami tetap meminta keluarga membuat surat pernyataan. Intinya tidak ingin proses hukum dilanjutkan ke meja pengadilan.

Cukup diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Baca Juga: Tabrak Pengendara Moge di Senayan, Begini Nasib Sopir Minibus Usai Kecelakaan Maut. Foto Motor Korban Bikin Merinding

DetikJatim

Pemudik menabrak ibunya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Ini alasan polisi hentikan kasus kecelakaan maut pemudik itu.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya