Fotokita.net -Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangkadugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO)Januari 2021-Maret 2022. Ternyata Dirjen Kemendag rangkap jabatan di perusahaan ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengumumkan penetapan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng.
"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).
Namun, diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat tersangka. Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.
"Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.
Padahal, jika ditarik ke belakang, Indrasari merupakan sosok yang memberikan data soal mafia minyak goreng. Momen itu terekam saat Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022).
Awalnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memang dicecar terkait mafia minyak goreng oleh anggota dewan. Hingga, ada momen Indrasari menghampiri Lutfi dan membisikkan informasi terkait tersangka mafia minyak goreng.
Pada momen tersebut, Lutfi tampak menyimak apa yang dikatakan Indrasari. Kemudian, diungkapkan informasinya kepada Komisi VI DPR RI. Demikian dilihat dari YouTube Komisi VI DPR RI.
"Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi setelah mendapat bisikan dari Indrasari.
Sebelum momen itu berlangsung, awalnya Lutfi memberikan salah satu bukti adanya mafia minyak goreng melalui sebuah kuitansi. Namun, dalam kesempatan itu Lutfi tidak membeberkan siapa perusahaan yang melakukan hal itu.
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng ternyata rangkap jabatan di perusahaan ini. Begini kronologinya.
"Saya sama Pak Kapolri dari hari Selasa sama Rabu saya ini sama Pak Kapolri kayak minum obat kayak sehari dua kali. Jadi dari hari Selasa-Rabu sehari dua kali kayak minum bodrex dan saya sudah kasih semua datanya termasuk ada pengusaha yang bilang, itu kan kalau orang bilang supirnya tangannya berminyak, bisa ngeluarin bon itu bersih putih. Itu kuitansinya begitu bentuknya," kata Lutfi sambil menunjukkan foto kuitansi kepada Komisi VI DPR RI saat itu.
Dalam foto yang ditunjukkan oleh Lutfi, kuitansi itu atas nama Sadikin. Lengkap dengan nominal dana Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kg dengan harga satuan Rp 10.700/kg.
Di sela-sela penjelasan Lutfi, Anggota Komisi VI Andre Rosiade meminta Lutfi agar pelaku mafia minyak goreng ini dipertontonkan. "Kalau bisa pak, pelaku itu dipertontonkan pak, ditangkap," katanya.
Lutfi menjawab bahwa semua bukti yang dimiliki oleh Kemendag telah diserahkan ke Kabareskrim. Dia juga mengatakan oknum mafia sudah mulai ditangkap dan diperiksa.
"Ini sudah saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian lewat Kabareskrim. Sudah mulai ditangkap-tangkap sudah mulai diperiksa," ujarnya.
Setelah itulah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana memberikan informasi kepada Lutfi dengan cara membisikkan langsung soal pengumuman tersangka mafia minyak goreng.
"Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi.
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng ternyata rangkap jabatan di perusahaan ini. Begini kronologinya.
Tidak hanya itu, terkait modus dari mafia minyak goreng yang dipaparkan oleh Lutfi juga dari informasi yang diserahkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari.
Data diberikan dengan cara Indrasari memberikan telepon genggam miliknya (handphone) ke Lutfi.
"Jadi pak ada tiga target yang akan ditetapkan Senin. Pertama minyak goreng curah subsidi dialirkan ke industri menengah ke atas, kedua minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dialirkan ke luar negeri," jelasnya.
"Tiga-tiganya ada calon tersangkanya hari Senin. Ini akan diumumkan oleh Polisi. Pasti kita karungin," pungkasnya. Setelah informasi itu diterangkan oleh Lutfi, Dirjen PLN Kemendag Indrasari terlihat menghampiri Lutfi dan mengambil telepon genggamnya. Foto tersangka mafia minyak goreng bikin geram netizen.
Apabila merujuk sejumlah media online, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng ternyata rangkap jabatan di perusahaan ini. Begini kronologinya.
Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Itu sebabnya, Indrasari juga menerima duit bulanan atau gaji dari perusahaan BUMN Ini sebagai kapasitasnya sebagai komisaris. Setidaknya, gaji sebagai komisaris mencapai ratusan juta rupiah.
Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.
Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.
(*)