Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Tutupi Wajah dengan Tangan Diborgol, Dirjen Kemendag Ternyata Terima Duit Bulanan dari Perusahaan Ini, Foto Indrasari Wisnu Wardhana Disorot

Rabu, 20 April 2022 | 11:08
Grid Networks Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.
Kompascom

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.

Fotokita.net - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Indrasari sudah mengenakan rompi tahananKejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan diborgol. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan BUMN ini.

Selain Indrasari yang menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Adapun tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Indrasari Wisnu Wardhana disangkakan atas kasuskasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO)Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Apabila merujuk sejumlah media online, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Pecat Dokter Terawan, Foto Adib Khumaidi Ketum IDI Baru Dihujat, Ternyata Punya Jabatan Mentereng di Perusahaan Obat

Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempat tersangka.

Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Maklumi Ivan Gunawan Tak Kembalikan Rp 168 Juta Duit DNA Pro, Sang Desainer Sibuk Foto Bareng Peserta Vaksin

Antara

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.

"Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.

Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Itu sebabnya, Indrasari juga menerima duit bulanan atau gaji dari perusahaan BUMN Ini sebagai kapasitasnya sebagai komisaris. Setidaknya, gaji sebagai komisaris mencapai ratusan juta rupiah.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.

Baca Juga: Punya Perusahaan Mentereng, Foto Tampang Satgas PDIP Tendang Pelajar Al Azhar Tersebar, Pelaku Tertunduk Malu di Kantor Polisi

Facebook

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.

Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya saat itu adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar.

Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Ketiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor.

Adapun tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.

Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Selain itu, ada mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta. Dua kendaraan itu jika ditotal nilainya sebesar Rp 445 juta.

Ia tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta. Lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 872 juta. Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta.

Baca Juga: Suami Mayangsari Bisa Bangkut Mendadak, Dituntut Ganti Rugi Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura, Pundi-pundi Uang Keluarga Cendana Kini Dirampas Negara

Istimewa

Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Ternyata dia terima duit bulanan dari perusahaan ini.

(*)

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya