Ditangkap Usai Pamer Foto Umroh, Bos PS Store Putra Siregar Pernah Lolos dari Bui, Hakim Sampai Minta Namanya Dipulihkan

Selasa, 12 April 2022 | 20:54
Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

Fotokita.net - Bos gerai ponsel PS Store Putra Siregar ditangkap oleh polisi. Penangkapan Putra dilakukan setelah pengusaha HP itu pulang dari perjalanan umroh di Tanah Suci Mekkah. Ternyata Putra Siregar pernah lolos dari bui atas kasus hukum. Hakim sampai minta namanya dipulihkan

Polisi menyatakan telah melakukan penangkapan Putra Siregar bersamaartis Rico Valentino. Dalam pernyataan resminya, polisi menangkap keduanya atas kasus dugaan pengeroyokan kepada warga berinisial N.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Selasa (11/4/2022) mengatakan, "Iya sudah kita proses." Dia membenarkan perihal laporan pengeroyokan dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino.

Budhi belum memerinci soal penetapan tersangka keduanya. Sejauh ini baru dua orang itu yang dijadikan tersangka kasus pengeroyokan.

Sudah (tersangka). Sementara dua, tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," katanya.

Budhi juga mengatakan tindakan pengeroyokan itu terjadi pada awal Maret. Aksi itu terjadi dalam sebuah kafe di mana kedua pelaku habis minum minuman alkohol.

"Mereka mungkin habis minum (alkohol) kali karena pagi-pagi tuh," kata Budhi saat dihubungi, Selasa (11/4/2022).

Baca Juga: Juragan 99 Tak Berkutik di Bareskrim, Nikita Mirzani Dapat Amunisi Baru, Crazy Rich Malang Pamer Foto Training

Penangkapan ini dilakukan setelah Putra Siregar kembali dari perjalanan umroh di Tanah Suci Mekkah. Apabila kita telusuri di akun Instagram pribadinya, Putra Siregar rajin memamerkan foto aktivitas ibadah umroh bersama sejumlah artis.

Salah satu foto yang dipamerkan Putra Siregar ketika dia terlihat sahur bersama musisi Anji. Beberapa waktu lalu,Putra Siregar mengajak rombongan artis yang kerap bersamanya beribadah umroh.

Mereka yang dibiayai Putra Siregar, pemilik PS Store antara lain, Anji, Syakir Daulay, Fadil Jaidi, Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Fuji, Rico Valt, dan Jess Amalia. Rombongan Putra Siregar bertolak ke Arab Saudi pada Maret lalu.

"Ukhti aman? Ukhti yang ini juga aman?" tanya Putra Siregar kepada Fuji yang dilanjut dengan meledek Syakir Daulay saat di dalam pesawat sebelum lepas landas ke Mekkah, kemarin. Ia menyapa semua rombongan yang dibiayainya beribadah umroh.

"Berkah, tambah berkah, tambah sukses," kata Hasan bin Ja'far Assegaf, pendakwah yang diajaknya mengawal ibadah.

Sebelum menaiki pesawat, rombongan ini dikumpulkan untuk direkam pernyataan mereka. Mereka berdiri berjajar menghadap kamera. "Assalamualaikum, thank you PS Store," kata Fadil Jaidi cs yang kompak berteriak ke arah kamera.

Putra Siregar tak hanya membiayai rombongan artis yang dikenalnya, tapi juga keluarga mereka. Fadil membawa ayahnya yang terkenal, Pak Muh, ibunya, dan adiknya, beauty vlogger, Dilla Jaidi. Keanu Angelo pun membawa ayah ibunya bertolak ke Tanah Suci.

Baca Juga: Terkuak! Putra Siregar Dipolisikan Istri Juragan 99, Pemilik PS Store Respons Lewat Foto Ini

Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

"Allah berikan kejayaan, kemuliaan, kesuksesan. Mudah-mudahan, saya pribadi kepada orang-orang luar biasa doanya, doa-doa orang yang sedang beribadah ini, agar saya tidak tergelincir atau digelincirkan," kata Putra Siregar sebelum mengajak berdoa rombongan di hotel tempat mereka menginap, sebelum ke Masjidil Haram untuk umroh.

Putra Siregar ditangkap polisi usai pamer foto umroh. Ternyata bos PS Store ini pernah lolos dari bui gegara tersandung kasus hukum. Bahkan, hakim sampai minta namanya dipulihkan.

Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara seperti dikutip dari Kompas.com. "Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita. "Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017. Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Baca Juga: Kasih Atta Halilintar Kado Uang Sekresek Penuh, Putra Siregar Ternyata Pernah Terjerat Kasus Hukum Serius Hingga Nyaris Masuk Bui

Instagram

Bos PS Store Putra Siregar lagi-lagi terjerat kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus pengeroyokan. Putra pernah lolos dari bui. Begini kronologinya.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya. "Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019. "Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia. Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020.

Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun. Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017,

Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Baca Juga: Pamer Isi Saldo TimeZone Rp 100 Juta Demi Rekor MURI, Begini Nasib Bisnis Bos PS Store Putra Siregar yang Jadi Tersangka Gegara Tersangkut Kasus Hape Black Market

Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.

Namun, dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan ponsel tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta. "Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.

Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan mengamankan ratusan ponsel ilegal. Pada tanggal 10 November 2017, ratusan ponsel yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.

"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.

Bos PS Store diputuskan tak bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pemulihan nama baik Putra Siregar dalam amarnya. Hakim mempertimbangkan segala dakwaan Jaksa dinilai tidak ada bukti yang meyakinkan sehingga membuat tuntutan tak terpenuhi.

Baca Juga: Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Tapi Kenapa Pemilik Toko HP PS Store Putra Siregar Tak Ditahan? Begini Penjelasannya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya