Dituding Bayar Saksi Penembakan Laskar FPI, Foto Edy Mulyadi Diburu Tokoh Adat Dayak, Kini Ingin Berlindung dengan Cara Ini

Minggu, 30 Januari 2022 | 09:44
Facebook

Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.

Fotokita.net - Wartawan Edy Mulyadi pernah dituding membayar saksi penembakan laskar FPI di jalan tol Cikampek untuk keperluan investigasi konten YouTube miliknya. Foto Edy Mulyadi mendadak diburu tokoh adat Dayak gegara pernyataannya yang menyinggung warga Kalimantan. Kini dia ingin berlindung dengan cara ini.

Melalui akun Instagram miliknya, Edy Mulyadi mengunggah video yang berujung viral.Kali ini video yang ia buat bersama sejumlah orang yang mengomentari lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Video tersebut tersebar luas karena Edy dinilai telah menghina warga Kalimantan. Dalam video berdurasi 57 detik, Edy menyampaikan kritik yang kurang pantas soal ibu kota negara yang akan pindah ke Kalimantan.

Ia menyebut lokasi ibu kota baru merupakan tempat jin buang anak dan hanya makhluk astral saja yang ingin membeli rumah di ibu kota negara. Gegara omongan itu, foto Edy Mulyadi diburu sejumlah tokoh adat Dayak yang geram. Bahkan, Edy terancam mendapatkan sanksi adat dari warga Dayak.

Dari hasil penelusuran, Edy Mulyadi merupakan jurnalis yang terdaftar dalam keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak 22 Mei 1995. Ia saat ini bekerja untuk portal berita Forum News Network (FNN). Portal berita ini milik PT. Forum Adil Mandiri yang sebelumnya dikenal dengan nama Majalah Keadilan.

Sebelum bergabung di FNN, ia memulai karir jurnalistiknya di surat kabar Harian Neraca. Pada 2014 ia pernah menjadi kontributor kolom Kompasiana. Dalam keterangan profilnya, ia menuliskan dirinya seorang jurnalis, media trainer, dan konsultan kehumasan.

Baca Juga: Jadi Saksi Foto Munarman Siram Air ke Pakar UI, Kepala BNPT Ungkap Alasan Mantan Jubir FPI Tersangka Teroris

Edy sempat terjun ke dunia politik praktis pada 2019. Ia pernah mencoba menjadi anggota DPR RI melalui perantara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Jakarta 3. Namun, suara yang ia peroleh belum dapat membawanya ke gedung parlemen di Senayan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi sempat dipanggil Bareskrim untuk menjelaskan soal kasus penembakan Laskar FPI di ruas tol Jakarta-Cikampek. Ia disebut membuat video investigasi soal penembakan Laskar FPI dan sempat mewawancarai saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa wartawan Edy Mulyadi (EM) diperiksa sebagai saksi atas insiden bentrok anggota Laskar FPI dan polisi di Tol Cikampek KM 50.

"Kami sampaikan juga saudara EM tidak perlu khawatir karena penyidik ingin mendapat informasi sebenarnya terkait kejadian yang diketahui saudara EM," kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin, 14 Desember 2020.

Ahmad mengatakan, Edy Mulyadi dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum juncto tindak kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Menurut Ahmad, jika ada informasi yang diketahui Edy Mulyadi, sebaiknya ia menyampaikannya kepada penyidik dan tidak berkoar-koar di luar. "Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya, seterang-terangnya terkait peristiwa tersebut sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seorang saksi, yang saksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim," kata dia.

Edy Mulyadi sebelumnya mengunggah sebuah video di akun Youtube-nya terkait insiden baku tembak anggota Laskar FPI dan polisi di Tol Cikampek KM 50. Dalam video berdurasi 06.24 detik itu, Edy Mulyadi mengaku sudah mewawancarai sejumlah pedagang di lokasi. Terkait video tersebut, Ahmad mengatakan bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Foto Mantan Panglima FPI Bareng Tommy Soeharto Muncul, Ini Alasan Tangan Kanan Habib Rizieq Lolos dari Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Facebook

Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.

Wartawan Edy Mulyadi membantah telah membayar saksi saat melakukan reportase terkait kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek. Dia mengklaim hasil liputannya didukung wawancara sejumlah saksi yang bisa dipercaya."Yang pasti itu bohong (membayar saksi)," ucap Edy kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pernyataan Edy itu menanggapi sejumlah pihak yang meragukan hasil liputannya terkait kasus tersebut. Terlebih, Edy juga merupakan anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan bekas calon anggota legislatif dari PKS.

Isu yang menyebut Edy membayar sejumlah saksi itu juga sempat ramai di media sosial. Salah satunya, video dari akun anonim @P3nj3l4j4h_id yang telah ditonton hingga 138 ribu orang dalam enam hari.

Dalam video itu, ditampilkan sosok pernyataan seorang pria yang disamarkan wajahnya dan mengaku memberi pernyataan palsu kepada Edy terkait penembakan laskar FPI.

"Saya adalah R, saya saksi dari kejadian itu di rest area Km 50. Waktu itu pas tanggal 9 Desember 2020, ada yang nemuin saya,Edy, dan dia ngasih uang Rp150 ribu, dan suruh bilang yang enggak sebenarnya, dan saya jawab iya, iya, iya aja. Saya sudah lapor ke pihak polisi yang kejadian sebenarnya," ucap R dalam potongan video itu.

Edy pun menanggapi. Menurutnya, sejumlah tudingan itu tidak beralasan karena siapa pun bisa mengaku menjadi narasumbernya. Edy membantah tuduhan itu. "Lagi kalau dibilang tiba-tiba ada yang ngaku, memang itu saksi gua? Oh, si A nih. Saksi gua bukan yang A," ucap dia lagi.

Edy memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus bentrok polisi lawan FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Namun Edy menolak disebut dalam kapasitas saksi.

Baca Juga: Foto Anggota TNI Copoti Baliho Habib Rizieq Bikin Karier Moncer, Ini Profil Jenderal Dudung Abdurachman yang Pecahkan Rekor Usai Ditendang Tentara

Facebook

Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.

Dari pantauan awak media, Edy hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya sekitar pukul 14.10 WIB. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik untuk mendalami insiden yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Edy pernah membuat video hasil reportasenya di tempat kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI. Video itu diunggah di kanal Youtube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12/2020).

Melalui tulisan di Kompasiana, Edy sering melontarkan kritikan atas kinerja Presiden Jokowi. Pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 ini berpindah karir dari wartawan ke dunia politik pada tahun 2019.

Membahas profil Edy Mulyadi, tidak akan jauh pula dari pengalamannya mencoba masuk ke dunia politik. Edy Mulyadi pernah mencoba bursa calon wakil legislatif dengan dukungan dari PKS. Edy mengikuti pemilihan sebagai caleg untuk DPR RI di Dapil Jakarta 3.

Kawasan itu mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Akan tetapi, Edy Mulyadi gagal masuk politik. Kini, Edy Mulyadi sudah tidak menjadi bagian dari PKS sejak proses pemilu usai.

Setelah gagal mencalonkan diri sebagai caleg, Edy Mulyadi lebih sering muncul sebagai sosok yang kontra terhadap pemerintah melalui video-video di kanal Youtube. Channel Youtube Edy Mulyadi bernama "Bang Edy Channel".

Channel ini dibuka sejak 2015. Video terbaru isi kontennya mengkritik Ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur. Pernyataan Edy Mulyadi viral lantaran menyebut Kalimantan sebagai sarang jin membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Staf Khusus Jokowi Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI, Sunan Kalijaga Buru-buru Minta Rahasiakan Hal Ini

Facebook

Edy Mulyadi pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait hasil investigasi penembakan laskar FPI di tol Cikampek. Kini foto Edy diburu tokoh Dayak.

Aliansi Borneo Bersatu mendesak Edy Mulyadi menjalani sidang adat atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan. Bagi mereka, Edy Mulyadi wajib sidang adat tersebut untuk menebus kesalahannya.

"(Sidang adat) Itu adalah merupakan keharusan," kata Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hamka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Terkait seperti apa bentuk sidang adatnya, Rahmat belum menjelaskan secara detail. Menurutnya hal itu akan ditentukan oleh para pemangku adat.

"Itu ada para hakim hakim adat yang sudah diatur yaitu ada mangkir, damang, temanggung dan itu sudah ada ketentuan ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil adilnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, sidang adat tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan hukum positif yang sedang berjalan. Hukum adat dilakukan untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur.

"Yang jelas kita akan melihat secara paralel dan kalau nanti memang secara masyarakat sudah menginginkan hukum dan beliau masih proses hukum positif kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa menghadirkannya secara adat," kata dia.

Komisi III DPR RI menerima kedatangan perwakilan masyarakat Kalimantan 'Aliansi Borneo Bersatu'. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Borneo Bersatu menyampaikan pernyataan sikap atas ucapan yang disampaikan Edy Mulyadi di kanal Youtube miliknya yang menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng, Ini Sosok Sahabat Deddy Corbuzier yang Disebut Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut dia, Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Hal itu dilakukan setelah penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara terhadap Edy Mulyadi.

“Hari ini Bareskrim telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” jelas dia.

Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Lalu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor. “Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujarnya.

Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait polemik 'jin buang anak'. Keinginan pihak Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers itu disampaikan pengacara Edy Mulyadi. Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.

"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

"Ini kita sudah siapin suratnya," sambungnya. Herman mengatakan Edy Mulyadi akan menghadiri panggilan kedua pada Senin pekan depan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun strategi terkait panggilan kedua itu. "Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi Insyaallah sih prinsipnya sih kita datang," ucap Herman.

Baca Juga: Terkuak, Sosok Lily Sofia Ternyata Istri Kedua Munarman, Mantan Sekum FPI Diciduk di Rumah Istri Pertama

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya