Foto Penjara di Rumah Bupati Langkat Terlanjur Viral, Kapolda Sumut Akui Belum Bertindak Apa-apa Gegara Alasan Ini

Senin, 24 Januari 2022 | 16:35
Istimewa

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.

Fotokita.net - Bupati Langkat yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan kejahatan lainnya, yaitu perbudakan manusia. Dugaan ini muncul setelah aktivis buruh migran menemukan penjara di dalam rumah Bupati Langkat.

Pada Selasa (18/1/2022) malam KPK menggelar OTT di Langkat, Sumatera Utara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Pihak pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut menemui Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah kedai kopi.

Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.

Kakak-adik itu diduga sedang menunggu di rumah Terbit saat transaksi haram tersebut terjadi. Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran. Alhasil, tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

Setelah penangkapan, foto penjara di rumah Bupati Langkat itu tersebar luas melalui media online dan media sosial. Foto sel kerangkeng manusia ini menjadi perbincangan di mana-mana. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, telah menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Bupati Langkat.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Bikin Malu Kapolda Sumut, Foto Kapolrestabes Medan yang Tangkap Bandar Narkoba Jadi Sia-sia, Begini Nasibnya Sekarang

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya. Anis menyebut, jumlah para pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan 2 kali sehari secara tidak layak.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan: dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis. "Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan. Terlebih, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-undang Nomor 5 Tahun 1998.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Anis.

Anis Hidayah juga menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi. Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

Baca Juga: Foto Kapolrestabes Medan Pamer Tangkapan Narkoba Disorot, Anak Buahnya Bongkar Aib Bos Polisi: Beli Hadiah Pakai Uang Suap

Istimewa

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Akibatnya, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur. "Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," katanya.

Atas temuan itu pula, Migrant Care meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern. Terlebih, para pekerja ini tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, pekerja akan disiksa sedemikian rupa.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengakui sudah tahu adanya penjara di rumah Bupati Langkat,Terbit Rencana Peranginangin. Panca mengatakan pihak belum melakukan tindakan apa-apa gegara alasan ini.

Meski sudah tahu penjara itu berdiri 10 tahun tanpa mengantongi izin, Panca yang mengaku ikut menangkap Terbit Rencana Peranginangin tidak ada melakukan tindakan apapun.

Baca Juga: Foto Anggota Polsek Delitua Nyaris Dibogem Warga Medan Disebarkan, Bripka Panca Simanjuntak Bikin Kapolda Sumut Malu, Ini Kronologinya

Istimewa

Kapolda Sumut sudah tahu foto penjara di rumah Bupati Langkat viral, tetapi belum bertindak apa-apa gegara alasan ini.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu. Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya. Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

Baca Juga: Foto Kapolres Tebing Tinggi Jadi Sorotan, Kelakuan Istri Perwira Polisi Pamer Duit di TikTok Bikin Kapolda Sumut Beri Ancaman Ini

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya