Polisikan Ferdinand Hutahaean, Foto Haris Pertama Dicibir Gegara Gagal Penjarakan Buzzer Jokowi

Jumat, 07 Januari 2022 | 18:52
Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

Fotokita.net - Haris Pertama Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mempolisikan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Aktivis KNPI ini melaporkan Ferdinand ke polisi atas dugaan cuitan berbau SARA. Sebelumnya, foto Haris Pertama pernah dicibir gegara gagal penjarakan buzzer Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Foto Tampang Haris Pertama yang Laporkan Ferdinand Hutahean Tersebar, Dituding Kapolresta Malang Jadi Dalang Kerusuhan

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama adalah orang yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi. Terkait laporan yang dibuarnya, Haris Pertama telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

Haris diperiksa dalam statusnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

"Kita tadi membuat LP (laporan polisi). Habis itu kita ada interview, interview masalah apa, klarifikasi kita juga dengan kepolisian tadi apa ditanya tentang apa kasus tersebut," kata Haris saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Haris menyampaikan dirinya diperiksa bersama dua saksi lainnya.

Baca Juga: Foto Ferdinand Hutahaean Terus Dihujat, Komentarnya Bikin Telinga Nissa Sabyan Tambah Panas

Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kita ada sekitar 15 pertanyaan untuk interview. Baru interview. Mungkin tinggal nunggu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) aja," katanya.

Pada awal tahun 2021, Haris Pertama juga pernah melaporkan pegiat media sosial, Abu Janda alias Permadi Arya. Haris melaporkan Abu Janda yang juga dikenal sebagai salah satu buzzer Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ke polisi lantarandiduga rasis terhadap Natalius Pigai lewat cuitan evolusi.

Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan Haris Peratama bersifat asumtif.

"Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda, Kamis (28/1/2021).

Namun, ketika itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak dikaitkan dengan laporan Haris Pertama terhadap buzzer Jokowi itu. Foto Haris Pertama pun mendapat cibiran dari sejumlah netizen. Banyak di antara netizen yang mempertanyakan jabatan yang dipegan Haris sebagai Ketua Umum DPP KNPI.

Baca Juga: Disebut Lecehkan Islam, Foto Ferdinand Hutahean di Satreskrim Banjir Komentar, MUI Buka Suara

Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

"Kalau Saudara Haris mau pansos dan eksis di publik, pakai nama organisasi sendiri jangan gunakan nama DPP KNPI karena akan ada konsekuensi hukumnya bila mencatut nama organisasi sembarangan," tegas ujar Ketua DPP KNPI Kaka Hanifah kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

KNPI menyatakan menolak segala bentuk rasisme di Indonesia. Namun, KNPI, kata Kaka, tidak akan panjat sosial atau pansos untuk menggali keuntungan pribadi.

Lebih jauh, Kaka merasa KNPI dirugikan Haris Pertama karena dicatut sana-sini saat membuat laporan polisi.

"Posisi kami di KNPI adalah terjun langsung ke masyarakat untuk mengedukasi penolakan terhadap segala macam bentuk rasisme kepada masyarakat. Dari Raffi Ahmad, pengusaha properti sampai influencer semua dia laporkan ke polisi. KNPI sangat dirugikan karena dia mencatut di berbagai media sebagai Ketua Umum DPP KNPI untuk urusan pansos seperti ini," tegas Kaka.

"KNPI tegas menolak setiap bentuk rasisme, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan kita yakin Polri yang telah dipimpin oleh Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan bekerja secara profesional," ujar Kaka.

Seperti diketahui, Abu Janda berhasil lolos dari hukuman bui. Dia kemudian menjumpai Natalius Pigai berkat bantuan mediasi dari Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ketiganya bertemu di sebuah restoran hotel berintang lima di Jakarta pada Senin, (8/2/2021).

Baca Juga: Foto Jenderal Andika Perkasa Dipuji Abu Janda, Panglima TNI yang Baru Dilantik Bongkar Posisi Danjen Kopassus, Ini Penyebabnya

Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

Akibatnya, laporan Haris Pertama ke Bareskrim Polri seolah menguap. Dari situ,Gerakan Penyelamat Pemuda Indonesia (GPPI) menggelar aksi tagih janji ketua umum DPP KNPI versi Haris Pertama di kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia pada Rabu (24/2/2021).

Koordinator Nasional GPPI, Rahman Soulissa dalam keterangan persnya menyebutkan, pihaknya menggelar gerakan tagih janji tersebut yang semula sesuai dengan janjinya Ketua Umum KNPI versi Haris Pertama yang saat itu ingin memenjarakan Permadi Arya (Abu Janda) dengan cuitan dugaan Rasisme kepada Komisioner Komnas HAM Natalus Pigai yang sempat membuat heboh Republik Indonesia

"Jelas Cuitan Janji Haris Pertama di akun pribadinya yang juga sempat menghebohkan seluruhnya dengan ingin mundurkan diri dari Ketum KNPI jika tidak memenuhi janjinya memenjarakan abu janda. Sudah sekian lama ini, kepastian hukum atas janjinya Haris tidak jelas tanda-tanda kepastiannya" Ujar Rahman kepada awak media, Jumat, (19/02/2021)

Lebih lanjut, kata Rahman, pihaknnya mendesak dua kementrian tersebut untuk mencabut Surat Keputusan (SK) DPP KNPI atas nama Haris Pertama. Pasalnya, Haris Pertama telah mencoreng nama baik dan marwah KNPI dengan janjinya tidak terpenuhi.

"Olehnya, kami akan mendesak Kemenpora dan Kemenkumham RI untuk dengan tegas mencabut SK DPP KNPI versi Haris Pertama. Jelas ini yang dipertaruhkan nama besar dan marwah KNPI seluruh Indonesia. Jangan biarkan itu terjadi," tegasnya.

Baca Juga: Foto Ade Armando Dihujat Habis-habisan, Sahabat Abu Janda Main Sebut Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis di Al Quran, Ahli: Dia Profesor Gagal

Facebook

Gagal penjarakan buzzer Presiden Jokowi, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI dicibir netizen. Kini, dia mempolisikan Ferdinand Hutahaean.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya